KEGIATAN SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN SMA NEGERI 1 BAJAWA

Bajawa-22 Januari 2025, Satuan Pendidikan Menengah Atas di Kabupaten Ngada-NTT sekolah SMA Negeri 1 Bajawa melakukan kegiatan Sosialiasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan SMA Negeri 1 Bajawa. Kegiatan ini  dihadiri oleh Korwas Dikmen kabupaten Ngada, Kepala SMA Negeri 1 Bajawa, Wakasek Kesiswaan, Wakasek Humas, Tim PPk Sekolah, Wali Kelas, Anggota OSIS, dan PIK-R Sekolah SMA Negeri 1 Bajawa. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula sebaguna SMA Negeri 1 Bajawa.


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 


Di dalam peraturan ini dijelaskan secara jelas bentuk-bentuk kekerasan dan bagaimana cara mencegah serta menangani kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. Terdapat tiga cara untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

1. Penguatan dan Tata Kelola

Pada satuan pendidikan, penguatan tata kelola ini dilakukan dengan cara, antara lain menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, merencanakan dan melaksanakan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, serta membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan. Dalam hal ini, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam hal penguatan dan tata kelola seperti menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.


2. Edukasi

Edukasi di satuan pendidikan dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi tata tertib dan program dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Edukasi tidak hanya ditujukan untuk warga sekolah saja, tetapi juga ditujukan untuk orang tua/wali siswa. Edukasi yang dilakukan pemerintah daerah antara lain menyelenggarakan pelatihan bagi TPPK dan satuan tugas dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. 


 3. Penyediaan Sarana dan Prasarana

Dalam melaksanakan suatu program, fasilitas sarana dan prasarana untuk melaksanakan tugas TPPK berupa kanal pelaporan dan sarana untuk pelaksanaan kegiatan edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan. Satuan pendidikan memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.


Kepala SMA Negeri 1 Bajawa_Yakobus Beama Lengi, S.Pd menyampaikan bahwa, Satuan Pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan menyenangkan bagi para peserta didik menjalani pembelajaran. yang mana dalam pelaksanaannya menjalankan peran empat pusat pendidikan yaitu keluarga, satuan pendidikan, masyarakat dan tempat ibadah.


"Dia menjelaskan, pemberian pemahaman atau edukasi terkait kekerasan fisik, verbal dan seksual perlu diberikan tidak hanya oleh tenaga pendidik, namun juga oleh orang tua di rumah sehingga anak-anak dapat mengidentifikasi sejak dini perilaku yang mengarah pada kekerasan dan dapat menghindarinya. Dalam hal ini,sekolah juga melibatkan  Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Sekolah, Wali Kelas, OSIS, dan PIK-R Nawasena SMA Negeri 1 Bajawa sebagai anggota organisasi Sekolah  sebagai Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan satuan Pendidikan SMA Negeri 1 Bajawa".


# Penulis & Editor: Djustine Soro#